faq1:5k18:87937--22-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Setor PPh pasal 4 ayat 2 hari sabtu karna pada masa itu libur jadi dibayar hari senin, kenapa WP mendapatkan STP?

Jawaban

Sesuai pmk 242 Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional. Konfirmasi ulang ke ARnya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k18/87937--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)