faq1:5k18:87905--13-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau nanya, apabila perusahaan berstatus final (misalnya konstruksi/memiliki SKET PP 23) memiliki bukti potong PPh 22, apakah PPh 22 tersebut boleh dikreditkan?
Jawaban
perusahaan memiliki penghasilan yang bersifat final dari jasa kontruksi dan penghasilan yang bersifat tidak final. Dijelaskan pembukuan terpisah sesuai PP 94/2010. Untuk pengkreditan PPh 22 tidak final atas pajak terutang yang timbul dikarenakan adanya penghasilan non final tersebut diperkenankan sesuai UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k18/87905--13-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)