faq1:5k18:87862--13-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
selamat sore Pak saya mau bertanya jika SPT PPh 21 dilakukan pembetulan apakah pelaporan relaksasi pph 21 juga harus dibetulkan jika tidak ada perubahan dari nilai pph 21 yang mendapatkan fasilitas relaksasi?
Jawaban
Kalau laporan realisasinya tidak ada perubahan, maka tidak perlu dibetulkan
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k18/87862--13-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1