User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87862--13-oktober-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

selamat sore Pak saya mau bertanya jika SPT PPh 21 dilakukan pembetulan apakah pelaporan relaksasi pph 21 juga harus dibetulkan jika tidak ada perubahan dari nilai pph 21 yang mendapatkan fasilitas relaksasi?

Jawaban

Kalau laporan realisasinya tidak ada perubahan, maka tidak perlu dibetulkan

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k18/87862--13-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1