User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87840--13-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kami ada mengkreditkan FP dibulan februari, tapi ternyata lawan transaksi kami membatalkan FP tsb setelah kami laporkan SPTnya. bulan ini kami baru saja menerima SP2DK dari KPP krn mengkreditkan FP yg sudah dibatalkan oleh lawan transaksi. apakah sekarang kami bisa melakukan pembetulan SPT februari dgn mengeluarkan FP yang telah dibatalkan tsb jika kami betulkan SPTnya, nanti kami jadi ada kurang bayar ya pak. untuk besarnya penaltinya brp persen ya pak?

Jawaban

spt masa feb, jt akhir maret. mulai sanksi april berarti sanksi untuk masa april 2021 sesuai denganKMK-20/KM.10/2021 (Periode 1 April s.d. 30 April 2021)

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k18/87840--13-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)