User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87830--13-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#58Q Npwp cabang tdk perlu lapor spt tahunan aturannya ada dmn ya mas mba?

Jawaban

#58A tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur, ada diantaranya di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1232 (Yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan hanyalah kantor pusatnya saja (kantor cabangnya tidak perlu) (sebagai bahan referensi lihat di S-979/PJ.313/2004 (surat ini tidak bisa dijadikan dasar hukum)). Atau sesuai yang disebutkan di Lampiran PER-14/PJ/2013 Formulir 1721-V Daftar Biaya.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k18/87830--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)