faq1:5k18:87806--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ketentuan yang menyebutkan fp pengganti tidak bisa ubah masa ?

Jawaban

dilampiran per 24/2012, Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k18/87806--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)