faq1:5k18:87806--13-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ketentuan yang menyebutkan fp pengganti tidak bisa ubah masa ?
Jawaban
dilampiran per 24/2012, Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k18/87806--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)