faq1:5k18:87771--13-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mau bertanya terkait PMK 231 thn 2019 tntng penghapusan NPWP Bendahara penerimaan. Faktor dihapuskannya NPWP itu karena apa? Apa dikarenakan sumber dana nya berasal dari APBD/APBN? Atau ada faktor lain yg menyebakan dihapuskannya NPWP itu?
Jawaban
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; b. kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau c. kepala desa atau perangkat desa yang
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k18/87771--13-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)