faq1:5k18:87765--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Direktur bayar bunga ke badan, aspek pajaknya gmn?

Jawaban

Bukan objek pemotongan.. Dan kalau tidak dianggap penyetoran modal maka atas bunga tsb dianggap sbg tambahan kemampuan ekonomis yg hrs dilapor di spt tahunan

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k18/87765--13-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)