faq1:5k18:87738--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#31Q Saya ingin tanya Pak apa inreng aset ke perusahaan sebagai setoran modal dikenakan pph atau tidak ya Pak? Jadi setoran modalnya dalam bentuk aset dari perusahaan lain ke perusahaan baru

Jawaban

#31A: untuk harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal bukan merupakan objek PPh. di UU PPh Pasal 4 ayat 3

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k18/87738--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)