faq1:5k18:87738--13-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#31Q Saya ingin tanya Pak apa inreng aset ke perusahaan sebagai setoran modal dikenakan pph atau tidak ya Pak? Jadi setoran modalnya dalam bentuk aset dari perusahaan lain ke perusahaan baru
Jawaban
#31A: untuk harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal bukan merupakan objek PPh. di UU PPh Pasal 4 ayat 3
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k18/87738--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)