User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87737--13-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

secara komersial ada rugi, untuk industri propertii (perusahaan dgn pph final), di dlm spt badan utk lampiran kompensasi kerugian perlu di isi tidak ya?

Jawaban

Kerugian yang berasal dari penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta kerugian usaha/modal di luar negeri tidak boleh dikompensasikan. (Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang PPh dan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang PPh) Dijelaskan lampiran PER 19/2014 terkait tata cara pengisian SPT

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k18/87737--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)