faq1:5k18:87729--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jasa persewaan fotokopi, apabila telah melebihi kontraknya, maka akan dikenai tagihan/charge tambahn, atas tagihan tambahan apakah dikenai PPh dan PPN? Dan untuk PPN karena invoice terpisah, maka dihitung 2 jutanya gimana? Karena beda masa dengan tagihan invoice awalnya

Jawaban

jika yg dimaksud adalah penalty, maka terutang ppn atau tidak tergantung dianggap harga sewa atau bukan. jika ya maka terutang ppn untuk pph, jika tidak terdapat penyerahan sewa, maka tidak ada objek potputnya, diakui saat lawan transaksi melaporkan spt tahuannya

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k18/87729--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)