faq1:5k18:87706--30-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Iuran pensiun & JHT apa ada nilai maksimalnya seperti biaya jabatan?
Jawaban
Yang ada batasan nilainya itu hanya biaya pensiun, sesuai PMK 250/2008 yaitu sebesar maksimal 200 rb sebulan atau 2,4 jt setahun. Definisi biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan petunjuk pengisian 1770 di dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015). Kalo untuk Iuran pensiun yg dibayar sendiri oleh karyawan atau JHT, memang dari aturan pajak
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k18/87706--30-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)