User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87706--30-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Iuran pensiun & JHT apa ada nilai maksimalnya seperti biaya jabatan?

Jawaban

Yang ada batasan nilainya itu hanya biaya pensiun, sesuai PMK 250/2008 yaitu sebesar maksimal 200 rb sebulan atau 2,4 jt setahun. Definisi biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan petunjuk pengisian 1770 di dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015). Kalo untuk Iuran pensiun yg dibayar sendiri oleh karyawan atau JHT, memang dari aturan pajak

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/87706--30-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)