faq1:5k18:87697--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

tentang pmk 32 thn 2019 di pasal 9 ayat 2 tertulis bahwa Atas kegiatan ekspor jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, selain melaporkan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak melaporkan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan jasa maklon dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. untuk pelaporan ekspor BKP yg dihasilkan jasa maklon dalam SPT PPN itu sebagai ekspor BKP atau penyerahan tidak t

Jawaban

Sesuai pasal 8 ayat (3) dan 9 ayat (2) PMK-32/2019, atas BKP yang dihasilkan dari pelaksanaan jasa maklon dan diekspor ke pengguna jasa maklon tetap dibuatkan dokumen ekspor berupa PEB, dan tetap dilaporkan sebagai ekspor BKP di SPT Masa PPN

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k18/87697--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)