User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87692--13-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

lapor spt masa PPN sebelum SMO, yang sekarang sudah pemusatan menggunakan web base cabang / pusat ?

Jawaban

login menggunakan web based cabang. pastikan pusatnya tambahin dulu cabangnya lewat menu administrasi cabang di enofa pusat. kalau cabang masih belum bisa login ke web efaktur, silakan lasis ke kpp untuk reaktivasi akun pkp cabang supaya bisa lapor

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k18/87692--13-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)