faq1:5k18:87689--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan memberikan pinjaman kepada karyawan, karyawan membayar pokok dan bunga, apakah bunga tsb objke pph pasal 23?

Jawaban

karyawan tsb bukan pemotong, maka tidak objek potput atas penghasilan bunga, bunga dilapor di spt tahunan badan

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k18/87689--13-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)