faq1:5k18:87689--13-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan memberikan pinjaman kepada karyawan, karyawan membayar pokok dan bunga, apakah bunga tsb objke pph pasal 23?
Jawaban
karyawan tsb bukan pemotong, maka tidak objek potput atas penghasilan bunga, bunga dilapor di spt tahunan badan
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k18/87689--13-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)