faq1:5k18:87663--13-oktober-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mau pembetulan realisasi DTP PPH 21 agustus 2020

Jawaban

sudah tidak bisa, Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k18/87663--13-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)