faq1:5k18:87663--13-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mau pembetulan realisasi DTP PPH 21 agustus 2020
Jawaban
sudah tidak bisa, Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k18/87663--13-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)