User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87658--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Email Kami ingin menanyakan seputar pengisian “Alamat Lawan Transaksi” Apakah dalam pembuatan Faktur Pajak, Alamat Lawan Transaksi harus persis sama dengan yang terdapat pada NPWP? Apakah Alamat Pada Faktur Pajak dapat disingkat? Apabila terdapat perbedaan pada Kelurahan, Kecamatan, maupun Kota, pada pendaftaran Nama Lawan Transaksi tidak diisikan sesuai NPWP, apa dampak yang akan timbul? = = = Izin tanya ams/mba, Ini dijawab normatif aja kan ya sesuai di PER-24/2012 Pasal 6 Ayat 3 ?

Jawaban

betul

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k18/87658--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)