User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87654--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila perusahaan berstatus final (misalnya konstruksi/memiliki SKET PP 23) memiliki bukti potong PPh 22, apakah PPh 22 tersebut boleh dikreditkan?

Jawaban

boleh selama bukti potong atau bukti pungut nya benar sesuai ketentuan

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k18/87654--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)