faq1:5k18:87638--30-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mbak mau mastiin, untuk wp badan yang bergerak di bidang asuransi, untuk angsuran PPh pasal 25 nya itu menggunakan laporan keuangan yang disampaikan kepada bursa dan/atau Otoritas Jasa Keuangan kan ya? bukan perhitungan hasil spt tahunan tahun pajak sebelumnya?

Jawaban

di PMK 215/2018 pasal 4 ayat 1. perusahaan asuransi ini masuk ke kategori WP lainnya ya (pasal 1 angka 6 disebutkan perasuransian).

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k18/87638--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)