User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87630--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP dapet faktur pajak nomor 011, sudah dipake dan dilapor, apakah bisa terbit faktur pajak pengganti? Karena wp terima faktur pajak pengganti

Jawaban

WP terima FP 011, tanpa ada terima FP normal 010 ya mas sebelumnya? Jika belum terima normal atau belum rekam yg normal namun sudah terlanjur terbit pengganti, maka yg 011 tsb bisa langsung direkam oleh PKP Pembeli. Jika memang nanti akan ada pengganti lagi untuk 011 tsb, seharusnya tetap bisa direkam lagi oleh pembeli.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k18/87630--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)