faq1:5k18:87630--13-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP dapet faktur pajak nomor 011, sudah dipake dan dilapor, apakah bisa terbit faktur pajak pengganti? Karena wp terima faktur pajak pengganti
Jawaban
WP terima FP 011, tanpa ada terima FP normal 010 ya mas sebelumnya? Jika belum terima normal atau belum rekam yg normal namun sudah terlanjur terbit pengganti, maka yg 011 tsb bisa langsung direkam oleh PKP Pembeli. Jika memang nanti akan ada pengganti lagi untuk 011 tsb, seharusnya tetap bisa direkam lagi oleh pembeli.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k18/87630--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)