faq1:5k18:87602--13-oktober-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
misalkan suami bekerja di indonesia dan sudah satu NPWP dengan istri. dan Istri bekerja di kedubes yang ada dijerman. Untuk penghasilan istri apakah diperhitungkan ulang di Indonesia atau gimana ya? bagaimana pelaporan penghasilan nya?
Jawaban
Istri sudah memenuhi kriteria sebagai SPLN? Sumber penghasilan terhitungnya dari mana? Indonesia atau Jerman? Silakan merujuk ke pasal 3 ayat 1 PMK 18/2021, untuk penentuan apakah OP WNI tsb tergolong SPLN atau bukan. Pasal 12 ayat (3) PER-43/PJ/2011: Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh OP ini sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k18/87602--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)