faq1:5k18:87590--13-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bukti potong PP 23 dalam bentuk apa?
Jawaban
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k18/87590--13-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)