faq1:5k18:87590--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bukti potong PP 23 dalam bentuk apa?

Jawaban

Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k18/87590--13-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)