User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87584--13-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wajib pajak sudah dua kali melakukan sinkronisasi cap di e faktur, namun untuk PMK 102 tetap tidak keluar, apakah boleh melakukan langkah ini saat pengisian faktur pajak keluaran ? Lakukan sinkronisasi cap di aplikasi efaktur pada menu referensi, jika sudah berhasil sinkronisasi cap namun PMK-102/PMK.010/2021 juga masih belum muncul, maka silakan menggunakan pilihan cap lainnya kemudian ketik manual keterangannya “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 102 /PMK.010/2021

Jawaban

diaturannya begini: Pencantuman keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memilih cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … /PMK.010/2021” pada aplikasi e-Faktur. (4) Dalam hal pilihan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … /PMK.010/2021” belum tersedia dalam aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pemutakhiran (update) cap atas penyerahan yang mendapatkan fasilitas dimaksud dengan mengakses menu “sinkronisasi cap”

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k18/87584--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)