User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87581--13-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mas mbak tanya dong, Dalam hal ini perusahaan saya ada salah pengisian pada lampiran 1A SPT 1771 / rincian penyusutan dan amortisasi dimana secara total keseluruhan sudah benar dengan data , kesalahan terjadi dalam rinciannya . Yang saya pertanyakan apakah dalam kasus saya ini bisa melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT ? WP belum dilakukan pemeriksaan sih statusnya..

Jawaban

WP dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan. (penjelasan lebih lengkap lihat di penjelasan Pasal 8 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011) kalo hanya salah isi dan tidak dilakukan pemeriksaan, sarankan pembetulan saja mas

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k18/87581--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)