User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87562--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

badan usaha pelayaran asing yang tidak mempunyai BUT di Indonesia

Jawaban

1. tidak pakai tarif 2,64%, melainkan PPh 26/P3B. 2. jika ada BUT, kena PPh pasal 15 2,64% x Bruto. 3. Benar, P3B Singapura/China kurleb menetapkan hal yg sama, yaitu atas laba dari pengoperasian kapal2 laut dlm jalur internasional, dapat dipajaki di Indo, tetapi pajak yg dikenakan tsb dikurangi 50%. 4 & 5. Sebaiknya normativ saja sesuai Psl 5 ayat (1) UU 36/2008, terkait objek pajak BUT. Silakan minta penegasan lebih lanjut ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k18/87562--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 by 127.0.0.1