faq1:5k18:87532--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

definisi rumah tapak di PMK 103?

Jawaban

Rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k18/87532--13-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)