faq1:5k18:87530--13-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
validasi SSP PPHTB uregnsinya apa?
Jawaban
Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak. (Pasal 3 ayat (5) PP 34 TAHUN 2016)
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k18/87530--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)