User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87530--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

validasi SSP PPHTB uregnsinya apa?

Jawaban

Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak. (Pasal 3 ayat (5) PP 34 TAHUN 2016)

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k18/87530--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)