User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87527--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau Tanya WP telah melapokan spt pph pasal 4 ayat 2 ternyata itu harusnya kena pph pasal 23. bagimana perlakuan pembetulan saya ? karena awalnya saya bayar 6% di pph final, seharusnya kena hanya 2% di pph pasal 23? apakah lakukan pembetulan dengan meng-nihilkan (0) pph pasa 4 ayat 2, lalu pemindahbukun bukti bayar, baru lapor pph pasal 23 ya mas/mba? Mohon solusinya

Jawaban

karena ada kesalahan pemotongan, nanti di espt 4 ayat 2 silakan dihapus untuk bupotnya kemudian lapor pembetulan spt masa pph 4 ayat 2. kemudian buat bupot pph 23 sesuai ketentuan. untuk pajak yang sudah terlanjur setor bisa permohonan pmk 187/2015 atau pbk sesuai ketentuan PMK-242/PMK.03/2014.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k18/87527--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)