Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika PT. FCII ada penyerahan barang sample keluar negeri (export) tidak mempunyai dokumen pendukung PEB , apakah benar kalau penyerah barang tersebut dianggap penyerahan barang kedalam negeri sehingga di kenakan PPn 10% ? Untuk Point 1 jika benar dianggap penyerahan didalam negeri maka dikenakan PPn 10 % . untuk PPn 10 % tersebut apakah boleh PT. FCII membayarkan dengan cara membuat/membayarkan sendiri PPn BKP dengan NPWP 00.000-0.000.052.000 seperti pembayaran PPn JKP atas Royalty , service
Jawaban
1. Kalo di per-16/2021, untuk ekspor memang dokumennya hanya disebutkan berupa PEB. Kalo nggak ada PEB kan berarti nggak bisa mengakui dokumen lain PK untuk ekspor ya Dianggap penyerahan DN atau nggak, tidak disebut khusus dalam ketentuan. Karena ini realnya kan ada pengeluaran barang ke luar ya, secara istilah ekspor cuma dokumennya bukan PEB, baiknya konsul ke kpp ya. Kalau penyerahannya di LN kan bisa jadi tidak terutang. 2. Tidak bisa dong kalo disetor sendiri, bukan pemanfaatan jkpln/bkpt
Dasar Hukum
–
Editor
NA