faq1:5k18:87501--27-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah ada sanksi jika WP tidak mencantumkan plafon utang dalam daftar piutang tak tertagih yang diserahkan ke DJP?

Jawaban

Kalo secara langsung sanksinya tidak ada ya. Tapi kita mengacu ke pmk 207/2015 pasal 4 ayat 1: 1) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Nah itu kan nyantolnya ke pasal 3 ayat 1 huruf b. Dimana kepala ayat

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/87501--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 by 127.0.0.1