faq1:5k18:87500--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mas/Mbak ijin bertanya, untuk jangka waktu pembuatan faktur pajak untuk Tahun 2017 apakah 3 bulan juga dari sejak faktur pajak seharusnya dibuat?
Jawaban
Betul masih sama dulu juga ketentuannya begitu. Kalau dulu disebutkannya di pmk 151/2013 pasal 7. Sampai akhirnya pmk tsb dicabut dan diatur di pmk 18/2021 ya.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k18/87500--27-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)