User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87499--27-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mau nanya terkait pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, pada pasal 14 PMK 187/2015, disebutkan bahwa salah satu dok pendukung nya adalah surat pernyataan Subjek Pajak Luar Negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri. untuk surat pernyataan, apakah harus dalam B.Indo atau boleh bilingual?

Jawaban

Untuk dokumen pendukung di lampiran pmk 187 nggak disebut harus bahasa indonesia atau bisa bilingual. Untuk lampiran sarankan konsul ke AR ya. Normatif aja, yg diwajibkan dg bahasa indonesia itu permohonan tertulisnya sesuai badan pmk 187/2015.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/87499--27-september-2021.txt · Last modified: (external edit)