faq1:5k18:87482--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami memiliki karyawan yg pada bulan maret 2021 dihire sebagai karyawan tetap. Namun sebelumnya dia ada kontrak pekerjaan dengan kami dalam suatu project sebagai tenaga ahli external di tahun 2020 dimana sisa termin masih ada dan akan dibayarkan setelah menjadi pegawai tetap. Bukti potong yg kami harus buat sebagai bukan karyawan atau karyawan ya?
Jawaban
Dipastikan dulu atas sisa termin yg ada tadi dulu sudah terutang pph 21nya sesuai pp 94/2010 sebelum atau sesudah jadi karyawan. Andai sudah terutang pas belum jadi karyawan, harusnya kan saat itu sudah dipotong dan dibuatkan bupot bukan pegawai
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k18/87482--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)