User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87480--24-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

di bulan Juni sudah membuat faktur pajak untuk realisasi PPN, tapi lupa malampirkan di referensi faktur 'PPN ditanggung pemerintah nomor PMK-21/PMK.010/2021', bagaimana mas/mba?

Jawaban

Bisa dilakukan penggantian fpnya dan lapor spt pembetulan. di pmk 103/2021 pasal 8 ayat 8 pembetulan sptnya masih bisa dianggap laporan realisasi asal disampaikan paling lambat 31/01/2022.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/87480--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)