User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87472--23-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

faktur pajak pengganti bisa dibuat berapa kali ya? karena kami ada mau buat faktur pajak pengganti ke dua atas faktur fajak pengganti pertama

Jawaban

Tidak ada batasan maksimal jumlah fp pengganti, silakan saja buat pengganti jika memang dirasa fp masih ada kesalahan yg bisa dilakukan penggantian dan sptnya masih bisa dibetulkan (belum diperiksa atau daluwarsa)

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/87472--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)