faq1:5k18:87472--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
faktur pajak pengganti bisa dibuat berapa kali ya? karena kami ada mau buat faktur pajak pengganti ke dua atas faktur fajak pengganti pertama
Jawaban
Tidak ada batasan maksimal jumlah fp pengganti, silakan saja buat pengganti jika memang dirasa fp masih ada kesalahan yg bisa dilakukan penggantian dan sptnya masih bisa dibetulkan (belum diperiksa atau daluwarsa)
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k18/87472--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)