Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
email Perkenalkan saya Rizky dari PT Indo-Rama Synthetics ingin menanyakan perihal pemberian Kompensasi untuk karyawan tidak tetap yang kontraknya habis dan akan di perpanjang kembali. Jadi Bulan Oktober ini, ada karyawan tidak tetap akan habis kontrak dan akan memperpanjang kontraknya kembali. Disaat habis kontrak tersebut, kami berencana memberikan kompensasi kepada beliau. Pertanyaan kami adalah : 1. Apakah karyawan kontrak tersebut termasuk ke dalam PKWT? 2. Apakah kompensasi tersebu
Jawaban
1. PKWT belum diatur khusus di peraturan perpajakan. 2.Mengikuti ketentuan umum dulu . Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau tidak. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146 . Untuk definisi pesangon ada di PP 68 TAHUN 2009.
Dasar Hukum
–
Editor
EK