User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87463--13-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh atas THR dia salah hitung, dihitungnya 5% dari bruto THR langsung, padahal kalo dihitung sesuai PER-16/PJ/2016 seharusnya tidak dipotong karena di bawah PTKP, atas kesalahan potong tsb apakah bisa dimintakan pengembalian sesuai PMK-187/PMK.03/2015?

Jawaban

Silakan lakukan pembetulan SPT PPh Pasal 21, nanti status SPT pembetulannya harusnya lebih bayar dan bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k18/87463--13-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)