Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ika ada pembelian sparepart dari luar negeri, perusaahan di LN menerbitkan invoice atas sparepart dan shipping fee (ada di invoice yg sama). Perusahaan ini hanya menjual sparepart saja, bukan freight forwarding dan tidak ada DGT. Apakah atas shipping fee ini dipotong pph pasal 26 mas/mba? Dasar aturannya pakai apa ya?
Jawaban
Pemotongan pph 26 kan trjadi kalo ada objek penghasilannya ya. Jasa, royalti, bunga dsb sesuai pasal 26. Nah si wp ini transaksi sebenernya hanya beli barang dengan cara impor atau ada penyerahan yg jadi objek 26 tadi juga nggak. Kalo di kontraknya hnya beli barang, dan shipping fee dianggap satu kesatuan sama kontrak beli barang impor tadi harusnya sih bukan objek 26. Tapi kalo menurut wp itu terpisah dari transaksi beli barangnya, dianggap penyerahan jasa sendiri (jasa shipping) ya bisa jadi
Dasar Hukum
–
Editor
NA