User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87439--11-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menanyakan beban naskah dengan transaksi jual putus ke OP sebagai jasa penulis, potong pph 23 nya jasa apa? harusnya PPh 21 kan ya?

Jawaban

Berarti bukan dianggap royalti ya mbak? Kalo dianggapnya penyerahan jasa oleh OP, iya harusnya kena pph 21 ya mbak

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/87439--11-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)