Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah untuk rumah tapak yang pembayaran booking fee dilakukan di Januari 2020 dan pelunasan dilakukan NOvember 2021, kemudian serah terima di 1 Desember 2021 berhak atas PPN ditanggung pemerintah 100%? harga jual rumah adalah 1,86miliar bila ditambah PPN10% menjadi sekitar 2,07 miliar
Jawaban
Bisa dipastikan dulu ke wp ya, apakah booking fee tsb dianggap sbg uang muka atau cicilan pertama? Jika iya, maka untuk transaksi wp tersebut tidak bisa dapat fasilitas ppn dtp sesuai pmk 103 2021, karena sesuai pasal 4 ayat 4 huruf a, agar dapat dapat fasilitas ppn dtp tersebut, pembayaran uang muka atau cicilan pertama paling lambat tgl 1 januari 2021. Tapi kalo ternyata memenuhi kondisi pasal 3 dan pasal 4 yg artinya eligible untuk dtp, iya bisa 100% dtp kalauharga jual rumahnya max 2M
Dasar Hukum
–
Editor
NA