User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87436--11-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah untuk rumah tapak yang pembayaran booking fee dilakukan di Januari 2020 dan pelunasan dilakukan NOvember 2021, kemudian serah terima di 1 Desember 2021 berhak atas PPN ditanggung pemerintah 100%? harga jual rumah adalah 1,86miliar bila ditambah PPN10% menjadi sekitar 2,07 miliar

Jawaban

Bisa dipastikan dulu ke wp ya, apakah booking fee tsb dianggap sbg uang muka atau cicilan pertama? Jika iya, maka untuk transaksi wp tersebut tidak bisa dapat fasilitas ppn dtp sesuai pmk 103 2021, karena sesuai pasal 4 ayat 4 huruf a, agar dapat dapat fasilitas ppn dtp tersebut, pembayaran uang muka atau cicilan pertama paling lambat tgl 1 januari 2021. Tapi kalo ternyata memenuhi kondisi pasal 3 dan pasal 4 yg artinya eligible untuk dtp, iya bisa 100% dtp kalauharga jual rumahnya max 2M

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/87436--11-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)