User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87434--08-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mbak mau tanya perusahaan melakukan penjualan ke batam (bebas ppn), nah ada returan atas penjualan tsb dari batam (bebas ppn)..pertanyaannya apakah perlu diterbitkan nota retur juga oleh pihak pembeli? dan bila perlu, yang diterbitkan nota returnya oleh pihak pembeli DPPnya saja atau DPP + PPN juga ya?

Jawaban

Jika memang ada pengembalian bkp, silakan saja pembeli buat retur. Untuk syarat dan ketentuan pembuatan nota retur bisa cek pmk 65/2010 ya mas, paling sedikit mencantumkan harga jual dan nilai PPN yg diretur

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/87434--08-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)