faq1:5k18:87434--08-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mbak mau tanya perusahaan melakukan penjualan ke batam (bebas ppn), nah ada returan atas penjualan tsb dari batam (bebas ppn)..pertanyaannya apakah perlu diterbitkan nota retur juga oleh pihak pembeli? dan bila perlu, yang diterbitkan nota returnya oleh pihak pembeli DPPnya saja atau DPP + PPN juga ya?
Jawaban
Jika memang ada pengembalian bkp, silakan saja pembeli buat retur. Untuk syarat dan ketentuan pembuatan nota retur bisa cek pmk 65/2010 ya mas, paling sedikit mencantumkan harga jual dan nilai PPN yg diretur
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k18/87434--08-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)