faq1:5k18:87431--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sehubungan dengan pengalihan aktiva tetap yang sudah mendapatkan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap, frasa 'sejak dilakukannya penilaian kembali' mengacu kepada tanggal apa? apakah tanggal 31 Desember 2015? tanggal diterbitkannya keputusan persetujuan permohonan revaluasi aktiva dari DJP? atau tanggal laporan appraisal?
Jawaban
sesuai dengan kapan sebenarnya wp melakukan penilaian kembali, silakan perhatikan jangka waktu sebagaimana yg tertera di pmk 233/2015 untuk batasan pengalihan aktiva tetap tadi. (update: baru ada penjelasan dari ditPP bahwa mengikuti tanggal penilaian laporan KJP)
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k18/87431--07-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)