faq1:5k18:87430--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mengajukan insentif pengurangan besarnya angsuran pph pasal 25 sesuai pmk82/2021 di masa agustus 2021 dan telah disetujui, akan tetapi dia sudah terlanjur menyetorkan angsuran 10jt, seharusnya 5jt. Nah utk angsuran septembernya kan 5jt juga, ini karena ada kelebihan 5jt di agustus yg september perlu bayar lagi atau mengajukan pbk/restitusi ya?
Jawaban
Secara umum kalau ada kesalahan pembayaran bisa pbk atau pmk 187. Cuma untuk pbk silakan konfirmasi ke kpp karena kan takut sudah dianggap diperhitungkan di spt ya, karena jika sudah bayar kan dianggap sudah lapor. Kalo agustusnya diajukan pmk 187, berarti yg sept kan harus bayar lagi.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k18/87430--07-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)