faq1:5k18:87426--15-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas/Mbak, Dikarenakan Pasal 31 ayat (5) PER 9/BC/2021 atau Pasal 21 ayat (5) PMK 65/2021 disebutkan wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat berupa Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak, maka ketika SPPB BCnya belum diterima apakah belum dianggap sebagai penyerahan atau sudah dianggap penyerahan y

Jawaban

1. Sudah/belum dianggap penyerahan dikembalikan ke ketentuan terkait penyerahan bkp ya eva. Yg jelas memang belum bisa buat fp kalau belum ada dokumen bcnya. 2. Begitu juga tanggal fp PMK 65/PMK.04/2021 Pasal 21 ayat 5 huruf a , memang tidak menyebutkan tanggal FP, jadi ketentuan tanggal FP kembali ke ketentuan asal saat pembuatan FPnya. Tanggal FP tetap merujuk ke ketentuan di Pasal 69 ayat 2 PMK 18/PMK.03/2021 ya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/87426--15-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)