User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87422--17-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya jika WP luar menghibahkan sahamnya ke anaknya di Indonesia, hibah seharusnya bukan penghasilan? Tapi kalau hibah dalam bentuk saham dari WP luar negeri ke subjek dalam negeri apakah dikenakan PPh 5% atas jual saham?

Jawaban

Bisa coba dipastiin dulu aja apakah hibahnya memenuhi pmk 90/2020 untuk dikecualikan dari objek pajak ya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/87422--17-september-2021.txt · Last modified: (external edit)