User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87421--17-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya memasukan pajak masukan di dokumen lain pajak masukan, dokumen saya tanggal 8/9/2021, pas saya ingin upload tidak bisa ada kterangan bacaan dokumen melebihi 3 masa dari penerbitan dokumen, itu kenapa ya Bapak/Ibu, saya ada bayar pajak ppn luar negeri dan ingin dijadikan dokumen lain pajak masukan, saat saya ingin meng upload dokumen tersebut ad keterangan sesperti yang saya jelaskakn diatas

Jawaban

Ini ppn jkpln eko? Masa yg ditulis masa sesuai dalam masa pembayaran di sspnya nggak? Pstikan masa yg diinput di efaktur sama dengan masa pajak dalam BPN atau 3 masa setelahnya ya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/87421--17-september-2021.txt · Last modified: (external edit)