User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87417--15-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perusahaan memiliki SKB PPN impor atas mesin. Namun atas impor tersebut terdapat 1 bagian mesin yang bermasalah sehingga harus dilakukan impor ulang (untuk bagian tersebut). Apakah saat impor ulang tersebut harus mengajukan SKB PPN impor dan pph 22 baru?

Jawaban

wp no respon saat digali

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/87417--15-september-2021.txt · Last modified: (external edit)