faq1:5k18:87417--15-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan memiliki SKB PPN impor atas mesin. Namun atas impor tersebut terdapat 1 bagian mesin yang bermasalah sehingga harus dilakukan impor ulang (untuk bagian tersebut). Apakah saat impor ulang tersebut harus mengajukan SKB PPN impor dan pph 22 baru?
Jawaban
wp no respon saat digali
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k18/87417--15-september-2021.txt · Last modified: (external edit)