User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87414--15-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

SKPKB terbit di tahun 2019. Atas SKPKBnya tidak diajukan Keberatan. Atas kurang bayar tersebut apakah bisa dibuatkan faktur untuk dijadikan Pajak Masukan oleh pihak penerima barang?

Jawaban

Faktur kan dibuat atas penyerahan bkp/jkp ya. Harus dipastikan dulu maksud wp apa dengan menghubungkan ke KB di skpkb. Kalaupun ternyata ada kondisi yg menyebabkan wp penjual perlu membuat fp dari th 2019 tadi, jika sudah lewat dari 3 bulan sejak seharusnya fp dibuat kan dianggap bukan fp dan pembeli tidak bisa kreditkan

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/87414--15-september-2021.txt · Last modified: (external edit)