User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87413--14-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Faktur Januari 2020 belum dilaporkan, dan baru dikukuhkan Februari 2021 apakah bisa dikreditkan/diakui menggunakan UU cipta kerja karna belum pernah lapor untu masa pajak Februari tersebut?

Jawaban

Dipastikan dulu apakah sesuai dg mekanisme di pasal 65 pmk 18/2021 ya untuk pengkreditan pmnya sebelum dikukuhkan sebagai pkp. Kalau memenuhi silakan aja nanti dikreditkan sebesar 80% dari pk yg seharusnya dipungut

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/87413--14-september-2021.txt · Last modified: (external edit)