User Tools

Site Tools


faq1:5k18:87412--14-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau saya mau kasi rebate ke customer seharusnya saya potong pph 23 15%, tapi customer punya SKET PP23. Apakah termasuk dipotong 0,5%? Bagaimana jika customer menggunakan insentif DTP apakah tidak perlu dipotong?

Jawaban

Kalau masuk ke pp23 atau nggak, kita normatif aja ya mas. Karena pp23 itu harusnya terkait omset usaha ya. Kalau rebate tadi dianggap penghasilan hadiah penghargaan tersendiri yg kena pph 23, kemungkinan kan bukan termasuk omset usaha. Jadi meskipun si customernya punya sket pp23 harusnya nggak ada hubungannya kecuali itu pemotongan terkait penghasilan omset usahanya. Terkait dtp juga, apakah masuk ke objek yg bisa dtp atau tidak silakan dicek sesuai ketentuannya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/87412--14-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)